Info tips trik cara bisnis properti, cara bisnis properti tanpa modal, usaha bisnis properti indonesia, tips trik cara memulai bisnis properti dari nol, peluang bisnis properti 2015, jenis bisnis properti untuk pemula, bisnis investasi properti, tips trik menjalankan bisnis properti, cara menjadi agen properti, harga properti terbaru 2015, investasi properti terbaik 2015, tips trik cara jual properti

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Comment

BIAYA YANG TIMBUL DALAM PROSES JUAL BELI RUMAH SECOND

Biaya Yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second - Pada kesempatan kali ini, kita akan membahas biaya-biaya yang timbul dalam proses jual beli rumah second. Pada dasarnya biaya-biaya yang dikeluarkan atau yang timbul dalam proses jual beli rumah second hampir sama dengan proses jual beli rumah baru baik itu Perorangan atau pun melalui Developer.
Biaya Yang Timbul Dalam Proses Jual Beli Rumah Second

Dalam proses jual beli properti (seperti rumah, tanah dan lain-lain) diperlukan biaya-biaya untuk mengurusnya. Biaya-biaya tersebut ada yang resmi dibayarkan untuk kepentingan negara atau pemerintah dan ada juga biaya untuk pejabat yang melaksanakan jual beli tersebut yang bersifat bisa dinegoisasikan. Biaya-biaya tersebut diantaranya adalah seperti Pajak Penghasilan (PPh), BPHTB, PNBP, dan biaya-biaya lain untuk dalam pengurusan di Notaris atau PPAT.

Berikut adalah penjabarannya sebagaimana di bawah ini:


1. Pengecekan Sertifikat (SHM)
Pengecekan sertifikat dilakukan ke kantor pertanahan setempat sebelum proses jual beli dilakukan. Pengecekan sertifikat diperlukan untuk memastikan bahwa sertifikat tidak ada catatan seperti blokir, sita atau catatan lainnya. Biaya pengecekan sertifikat ini tergantung kebijakan kantor pertanahan setempat, atau kadang bisa juga kita titipkan ke Notaris PPAT untuk pengurusannya. Besar biayanya sekitar Rp 150.000 sampai dengan Rp 500.000.

2. Biaya Akta Jual Beli
Pada umumya Notaris PPAT meminta Biaya Proses Akta Jual Beli 1 % dari nilai transaksi, tetapi harga ini juga sangat fleksibel sehingga klien bisa menawar harga tersebut sepanjang telah disepakati bersama antara klien dengan Notaris PPAT. Biaya akta jual beli ini biasanya dibayarkan secara proporsional antara penjual dan pembeli. Namun tidak tertutup kemungkinan biaya akta jual beli ini dipikul oleh salah satu pihak sesuai kesepakatan para pihak.

3. Biaya Balik Nama
Balik nama sertifikat dilakukan di Kantor Pertanahan setempat. Proses balik nama biasanya diajukan oleh PPAT dengan membayar sejumlah biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku atau permintaan dari Notaris PPAT, Biasanya besar Biaya untuk proses Balik Nama sebesar Rp 1,500.000 dimana biaya balik nama ini biasanya ditanggung oleh pembeli.

4. PPh (Pajak Penghasilan)
Besarnya nilai PPh adalah 5 % dari nilai transaksi jual beli. PPh di harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani di Notaris. Pembayaran PPh dilakukan di bank penerima pembayaran dan kemudian divalidasi ke kantor pajak setempat. PPh ini merupakan tanggungjawab penjual, tetapi ada juga proses jual beli yang membebankan PPh kepada pembeli, jika ada kesepakatan sebelumnya.

5. BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan)
Sama dengan PPh, BPHTB juga harus dibayarkan sebelum akta jual beli ditandatangani.
BPHTB dikenakan bukan hanya pada saat terjadinya jual-beli, melainkan juga terhadap setiap perolehan hak atas tanah dan bangunan, seperti tukar-menukar, hibah, waris, pemasukan tanah ke dalam perseroan, dan lain-lainnya.
Pada transaksi jual-beli tanah atau rumah, yang menjadi subjek pajak BPHTB adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan bangunan itu, yaitu pembeli.
Dasar atau cara perhitungan BPHTB adalah nilai transaksi atau Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) dikurangi terlebih dahulu dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), kemudian dikalikan 5 %. Besarnya NJTKP berbeda untuk tiap daerah, sebagai contoh untuk DKI Jakarta besaran NPOPTKP adalah Rp. 80 juta dan untuk Bandung adalah Rp 60 juta.
Untuk proses perolehan selain jual beli seperti tukar-menukar, waris, hibah, yang menjadi dasar perhitungan besarnya BPHTB adalah NJOP. Dimana perhitungan besarnya BPHTB adalah nilai transaksi atau NJOP atau mana yang lebih besar.

Biasanya supaya lebih mudah dalam proses jual beli, para pihak yang terlibat baik itu penjual maupun pembeli sebaiknya mempercayakan semua perhitungan dan proses-proses yang berkaitan kepada Notaris & PPAT setempat.

Nah itu dia, biaya-biaya yang timbul dalam proses jual beli rumah second. Semoga bermanfaat dan mudah-mudahan berguna apabila dari rekan-rekan disini ingin melakukan jual beli rumah second maupun rumah baru
4 Komentar untuk "BIAYA YANG TIMBUL DALAM PROSES JUAL BELI RUMAH SECOND"

Yuk Merapat Best Betting Online Hanya Di AREATOTO
Dalam 1 Userid Dapat Bermain Semua Permainan
Yang Ada :
TARUHAN BOLA - LIVE CASINO - SABUNG AYAM - TOGEL ONLINE ( Tanpa Batas Invest )
Sekedar Nonton Bola ,
Jika Tidak Pasang Taruhan , Mana Seru , Pasangkan Taruhan Anda Di areatoto
Minimal Deposit Rp 20.000 Dan Withdraw Rp.50.000
Proses Deposit Dan Withdraw ( EXPRES ) Super Cepat
Anda Akan Di Layani Dengan Customer Service Yang Ramah
Website Online 24Jam/Setiap Hariny

Back To Top